Rabu, 16 Maret 2016

Tupoksi BPD Desa

TUPOKSI BPD

A.     DASAR HUKUM
1.      Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa
B.      IKHTISAR
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
C.      PENGERTIAN
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
D.     FUNGSI
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai Fungsi
:
1.      membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3.      melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
E.      HAK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1.   mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
2.     menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa ; dan.
3.   mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
F.       HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1.      Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
2.      mengajukan pertanyaan;
3.      menyampaikan usul dan /atau pendapat;
4.      memilih dan dipilih; dan
5.      mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
G.     KEWAJIBAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARAATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
1.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.    melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
3.      menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
4.      mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
6.      menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
7.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
H.     LARANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
1.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
2.     melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
3.      menyalahgunakan wewenang;
4.      melanggar sumpah/janji jabatan;
5.      merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
6.   merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
7.      sebagai pelaksana proyek Desa;
8.      menjadi pengurus partai politik; dan/ataui.
9.      menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

Tupoksi Kepala Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.    Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.
KEWAJIBAN
a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;
g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;
h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;
i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.         melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat;
n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup;
Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a.       menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;
f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menyalahgunakan wewenang; dan
h.      melanggar sumpah/janji jabatan.
image: https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRXwlbaxeY_fOmhwtjpIlyMMu5kWss79ic08r9xhjCTDE0hxyvq9w
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


A. UNSUR SEKRETARIAT 

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa, mempunyai tugas : 
a.       Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c.       Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d.      Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e.      Menyusun laporan pemerintah desa .
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g.      Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
1.        Staf Umum .
2.       Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas : 
a.       Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b.      Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c.       Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d.      Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas : 
a.       Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b.      Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c.       Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

B. UNSUR TEKNIS 

Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)

unsur Teknis terdiri dari :
1.        Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2.       Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3.       Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c.       Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c.       Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b.      Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c.       Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.      Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e.      Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f.        Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g.      Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h.      Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.         Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j.         Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k.       Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

Read more at http://ekoqren.blogspot.com/2013/02/tugas-pokok-dan-fungsi-kepala-desa-dan.html#BwFzCVvjwJfHLM6A.99

TATA CARA MEMBUAT PERATURAN DESA


TATA CARA MEMBUAT PERATURAN DESA

Pasal 69 UU Desa menjelaskan, regulasi di Desa meli- puti : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Dan peraturan-peraturan tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebija- kan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pem- bangunan desa. Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa. Komitmen bersama ini diharapkan

jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi masyarakat desa sudah diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan musyawarah desa yang menjadi forum permusyawaratan merupakan hal yang paling fundamental. Dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa harus aktif ikut memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk menjadi sebuah peraturan desa dalam Pasal 37– 38 PP No. 43 dan Pasal 15 – 20 Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 dijelaskan secara gamblang yang garis besarnya sebagaimana berikut :
  1. Identifikasi dan interisasi kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan mendapatkan usulan-usulan dari Desa. Desa membuat daftar positif (positive list)
  2. Setelah teridentifikasi dan terinventarisir, dibuatlah daftar kewenangan dengan ditetapkan melalui sebuah peraturan bupati dan dibahas dengan melibatkan partisipasi desa dan pihak-pihak lain.
  3. Selanjutnya, Bupati melakukan sosialisai daftar kewenangan kepada desa dilanjutkan penetapan daftar kewenangan.
  4. Kepala desa bersama BPD dengan melibatkan masyarakat memilih kewenangan sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
  5. Dan kalau dipandang perlu untuk menambahkan kewenangan untuk ditetapkan menjadi suatu regulasi, maka hal itu bisa dilakukan dengan mengusulkan lagi ke Bupati.
Dalam tahapan-tahapan, mulai dari pemunculan kewenangan, menentukan dan memilih kewenangan sampai menjadi suatu regulasi yang efektif, keikutsertaan ketiga pihak (pemerintah desa, BPD dan masyarakat) sangat-lah penting dan menentukan. Dan hal itu menjadi suatu keharusan, karena Perdes ini merupakan pijakan dan fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga pemberdayaan masyarakat desa.
a.Tahapan Pembuatan Peraturan Desa
   Untkuk menjadikan kewenangan-kewenangan desa menjadi regulasi maka perlu dilalui tahapan-tahapn
   sebagai sebauh alur. Tahapan-tahapn tersebut sebagaimana yang dibeberkan secara rinci dalam
   Permendagri No. 111 Tahun.
   2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa.
b . Tahapan Pembuatan Peraturan Bersama Kepala Desa
    Tahapan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa meliputi :
1. Perencanaan
    Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih
    setelah  mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
2. Penyusunan
    Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Dan
    rancangan peraturan yang telah disusun tersebut terlebih dahulu wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
   desa masing- masing dan camat untuk mendapatkan masukan.
3. Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
   Pembahasan rancangan Peraturan dilakukan oleh dua Kepala Desa atau lebih untuk ditetapkan dan
   diundangkan dalam Berita Desa.
4. Penyebarluasan
   Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat Desa dilakukan Kepala Desa masing-
   masing.

c. Tahapan Pembuatan Peraturan Kepala Desa
    Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa. Dan materi muatan
    Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-
    undangan yang lebih tinggi.
d. Musyawarah Desa : Wahana Demokratisasi Desa
    Demi mendapatkan regulasi desa yang efektif, maka hal itu dilakukan melalui Musyawarah Desa (yang
    selanjutnya disebut Musdes) sebagai sistem baru dan tatanan baru bagi desa pengejawantahan dari sistem
   demokrasi partisipatoris dan permusyawaratan sebagaimana dijelaskan dalam Permendesa PDTT No. 2 
   Tahun 2015 Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Musdes merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, bisa terkait tentang penataan Desa, perencanaan Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.
Dan untuk mendapatkan bisa menghasilkan keputusan- keputusan yang sesuai harapan maka dibutuhkan peran aktif tiga unsur desa meliputi :
1. Peran Pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkatnya yang bisa melakukan :
    - Mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan masyarakat.
    - Merumuskan dengan baik kebutuhan masyarakat dan membuat perencanaan desa yang baik dengan
       ketentuan skala prioritas.
    - Meningkatkan kemampuan mengimplementasikan peraturan UU Desa secara baik dan turunannya.
    - Mengelola keuangan desa dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel.
2. Peran BPD harus bisa meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan desa bersama
    pemerintahan desa. Hal itu bisa dilakukan dengan :
    - Memperkuat partisipasi dengan mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan
    - Menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan desa.
    - Melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kurang baiknya komunikasi akan
       mengakibatkan keputusan yang diambil oleh BPD tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. BPD
      akan mengambil keputusan yang sepihak tanpa memikirkan kemauan masyarakat yang sebenarnya.
      Peningkatan pola hubungan komunikasi antara anggota BPD dan masyarakat seharusnya harus
     dilakukan secara intensif dan koordininatif dengan terjun langsung ke tengah masyarakat guna mendengar
      secara langsung keluhan masyarakat.
   - Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan
     dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
3. Peran masyarakat secara aktif partisipasitif.
    Disini masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa
    dan BPD dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan adalah :
     - Partisipasi dalam proses pembuatan, yang hal itu bisa dilakukan melalui BPD atau ke Kepala Desa.
    - Mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas. Hal itu bisa dilakukan dengan memperkuat kapasitas masyarakat, termasuk keikutsertaan masyarakat dalam kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis.
- Mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musdes maupun tindaklanjut hasil keputusannya.
- Mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan regulasi. Dalam hal ini masyarakat harus memperhatikan sejauh mana regulasi yang dibahas memberi manfaat kepada masyarakat desa sebagai subjek regulasi.
- Mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis.
- Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musdes secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
- Dan sebagai langkah evaluasi, masyarakat dituntut memberi koreksi dan rekomendasi terkait efektifitas regulasi tersebut.
YANG DI BOLEHKAN DESA 

Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subdidiaritas” UU Desa mempunyai semangat revolusioner, berbeda dengan azas “desentralisasi” dan “residualitas”. Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas desa hanya menjadi bagian dari daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota. Disamping itu, desa hanya menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota. Sehingga desa hanya menerima sisa- sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa.

Kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa menghasilkan definisi desa yang berbeda dengan definisi-definisi sebelumnya. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Dengan definisi dan makna itu, UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan ( self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dengan begitu, sistem pemerintahan di desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya

(authority). Desa juga tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa, melainkan pemerintahan desa yang sekaligus pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Artinya, masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana pemerintahan desa.
Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya semata- mata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan. Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak.
Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa.
Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan
Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi :
  • kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
  • kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang- undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
  • kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari empat kewenangan tersebut, pada dua kewenangan pertama yaitu kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, terdapat beberapa prinsip penting yang dimiliki desa. Dimana kewenangan yang dimiliki oleh desa tersebut bukan-lah kewenangan sisa (residu) yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana pernah diatur dalam UU No. 32 Tahun. 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun. 2005 tentang Pemerintahan Desa. Melainkan, sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas. Dan kedua jenis kewenangan tersebut diakui dan ditetapkan langsung oleh undang- undang dan dijabarkan oleh peraturan pemerintah.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan kewenangan lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Kedua kewenangan ini merupakan harapan menjadikan desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. 

Dengan kedua kewenangan ini Desa mempunyai hak “mengatur” dan “mengurus”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU Desa, Desa maupun Desa Adat mempunyai kewenangan mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan menjalankan aturan tersebut. Atau bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul.
Download

Laporan Pertanggung Jawaban Desa ( Download )

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DESA

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA PEKON KARO KARO
KEPADA
BADAN HIPPUN PEMEKONAN (BHP)
PEKON KARO KARO
LOGO
KECAMATAN JOZO
KABUPATEN MOROU
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PEKON AKHIR TAHUN
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pekon Karo karo yang kondisi letak Pekonnya sebagian besar kontur tanahnya dataran rendah dan Persawahan membentang dari arah Selatan ke Utara
Lokasi Irigasi kebanyakan jauh di samping persawahan penduduk, sehingga pada saat musim kemarau air menjadi sangat sulit. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial. Persawahan di Pekon Karo karo 30 % dari Luas Pekon yang mencapai hamper 80 hektar lebih.
Pendapatan Asli Pekon tahun 2014 masih rendah, hanya dari pasar milik penduduk Pekon Karo karo untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Pekon Karo karo.
Kegiatan Pemerintahan Pekon berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBP. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Pekon dilakukan oleh Badan Hippun Pemekonan dan masyarakat Pekon. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Pekon dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Pekon akhir tahun Anggaran adalah,
Undang -Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten MOROU di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4932);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Peraturan Perundang-undangan Nomor 82, Tambahan negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Daerah Kabupaten MOROU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kebupaten MOROU (Lembaran Daerah Kebupaten MOROU Tahun 2010 Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten MOROU Nomor 07 tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten MOROU Tahun 2010 Nomor 07);
Peraturan Desa Nomor:…………………………………………………………………….
Tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala Pekon Akhir Tahun Anggaran kepada BHP (Badan Hippun Pemekonan) Pekon Karo karo Tahun 2014 (Perdes belum dibuat);
LANJUT...(DOWNLOAD)

Apa itu Desa Membangun

Apa itu Desa Membangun
 
Kata pembangunan menjadi diskursus yang jamak diperbincangkan manakala pemerintahan Orde baru menggalakannya. Bahkan, kata pembangunan menjadi trade mark kabinet pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto. Pembangunan sebagai diskursus sejatinya berkait dengan diskursus developmentalisme yang dikembangkan negara-negara barat. Dilihat secara mendalam, pengertian dasar pembangunan adalah istilah yang dipakai dalam berbagai konteks berbeda. Hanya saja ia lebih sering dipakai dalam konotasi politik dan ideologi tertentu. Ada yang menyetarakan pembangunan dengan perubahan sosial, pertumbuhan, modernisasi dan rekayasa sosial. Dalam konteks pemerintahan Orde Baru, implementasi konsep pembangunan syarat dengan menjadikan desa sebagai obyek pembangunan, bukan subyek.
Dalam kerangka ini, maka desa tidak lebih menjadi lokasi bagi pemerintah untuk mengambil dan membelanjakan

sumber daya negara. Hanya saja bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kemajuan desa.Pemerintah Orde Baru merubah birokrasi menjadi mesin politik kekuasaan yang minim orientasi pemberdayaan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang melekat pada masyarakat lokal. Sumber daya ekonomi lokal dieksploitasi sedemikian rupa hanya sekadar memenuhi target pertumbuhan. Sementara kesejahteraan masyarakat desa sebagai subyek sekaligus pemilik sumber daya terpinggirkan. Akhirnya, kata pembangunan lekat pada tubuh pemerintah sebagai subyek pelaku, sementara desa hanya sebagai oyek pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Konsep kunci pembangunan untuk memahami frasa “membangun desa” dan “desa membangun” tidak dikenal dalam wacana dan teori pembangunan. Konsep pembangunan desa sebenarnya tidak dikenal dalam literatur pembangunan. Secara historis, pembangunan desa merupakan kreasi dan ikon Orde Baru, yang muncul pada Pelita I (1969-1974) yang melahirkan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa di Departemen Dalam Negeri.Namun pada pertengahan 1980-an pembangunan desa kemudian diubah menjadi pembangunan masyarakat desa, sebab pembangunan desa sebelumnya hanya berorientasi pada pembangunan fisik, kurang menyentuh masyarakat. Direktorat Jenderal Bangdes juga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, namun arus pemberdayaan yang hadir pada tahun 1990-an

nomenklatur juga berubah menjadi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang bertahan sampai sekarang. Ditjen ini masih akrab dengan nomenklatur pembangunan desa, karena pembangunan desa tertuang dalam PP No. 72/2005. Baik RPJMN maupun institusi Bappenas dan kementerian lain sama sekali tidak mengenal pembangunan desa, melainkan mengenal pembangunan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat (desa). Pembangunan desa tidak lagi menjadi agenda nasional tetapi dilokalisir menjadi domain dan urusan desa.
Literatur teori pembangunan juga tidak mengenal pembangunan desa. Pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dan dikembangkan. Desa maupun membangun desa menjadi bagian dari pembangunan perdesaan.Bappenas menganut aliran dan posisi ini. Literatur pembangunan perdesaan begitu kaya, dinamis dan transformatif. Seperti terlihat dalam tabel 1.2 ada perubahan dari paradigma lama (dekade 1960-an hingga
1980-an) menuju paradigma baru (dekade 1990-an hingga sekarang). Paradigma lama bersifat state centric: otokratis, top down, sentralistik, hirarkhis, sektoral dan seterusnya. Paradigma baru tampaknya mengandung spirit rekognisi dan subsidiaritas yang bersifat society centric: demokratis, bottom up, otonomi, kemandirian, lokalitas, partisipati, emansipatoris dan seterusnya (Eko, et,.al. 2014). Desa membangunadalah spirit UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

UU Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Pemerintah supradesa menjadi pihak yang menfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa melalui skema kebijakan yang mengutamakan rekognisi dan subsidiaritas.Supra desa tak perlu takut dengan konsekuensi pemberlakukan kedua azas tersebut. Dengan menjadi subyek pembangunan justru desa tidak lagi akan menjadi entitas yang merepotkan tugas pokok pemerintah kabupaten, provinsi bahkan pusat. Justru desa akan menjadi entitas negara yang berpotensi mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa baik di mata warga negaranya sendiri maupun negara lain.