Rabu, 16 Maret 2016

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DESA

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA PEKON KARO KARO
KEPADA
BADAN HIPPUN PEMEKONAN (BHP)
PEKON KARO KARO
LOGO
KECAMATAN JOZO
KABUPATEN MOROU
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PEKON AKHIR TAHUN
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pekon Karo karo yang kondisi letak Pekonnya sebagian besar kontur tanahnya dataran rendah dan Persawahan membentang dari arah Selatan ke Utara
Lokasi Irigasi kebanyakan jauh di samping persawahan penduduk, sehingga pada saat musim kemarau air menjadi sangat sulit. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial. Persawahan di Pekon Karo karo 30 % dari Luas Pekon yang mencapai hamper 80 hektar lebih.
Pendapatan Asli Pekon tahun 2014 masih rendah, hanya dari pasar milik penduduk Pekon Karo karo untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Pekon Karo karo.
Kegiatan Pemerintahan Pekon berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBP. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Pekon dilakukan oleh Badan Hippun Pemekonan dan masyarakat Pekon. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Pekon dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Pekon akhir tahun Anggaran adalah,
Undang -Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten MOROU di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4932);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Peraturan Perundang-undangan Nomor 82, Tambahan negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Daerah Kabupaten MOROU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kebupaten MOROU (Lembaran Daerah Kebupaten MOROU Tahun 2010 Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten MOROU Nomor 07 tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten MOROU Tahun 2010 Nomor 07);
Peraturan Desa Nomor:…………………………………………………………………….
Tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala Pekon Akhir Tahun Anggaran kepada BHP (Badan Hippun Pemekonan) Pekon Karo karo Tahun 2014 (Perdes belum dibuat);
LANJUT...(DOWNLOAD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar