Rabu, 16 Maret 2016

Pembaharuan Desa dan Nawa Cita

Pembaharuan Desa dan Nawa Cita
Lebih dari 6 dasawarsa pemerintah silih berganti ataupun sekadar tambal sulam kebijakan nasional tentang desa. Tapi dari sekian perubahan Undang-Undang yang ada, terhitung sejak tahun 1948 (UU No.22 Tahun 1948 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah hingga tahun 2004 (UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)belum memberikan jaminan pengaturan desa yang serius dan memiliki konsistensi yang tinggi terhadap upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan desa.
Yang terjadi, pada rentang waktu tersebut, desa semakin terpinggirkan. Apalagi, pada saat yang bersamaan, lahir produk regulasi sektoral yang turut mencerabut hak dan kedaulatan desa dalam jumlah yang tidak sedikit.UU No.5
Tahun 1979 Tentang Desa mengingkari keragaman lembaga dan kelembagaan desa di Nusantara yang sebenarnya memiliki hak asal-usul serta perlakukan kebijakan yang bersifat asimetrik.UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan semakin

menambah daftar peminggiran desa. Bahkan memangkas hak masyarakat lokal untuk mengambil kemanfaatan hutan sebagai sumber kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. UU Kehutanan ini telah merusakan rancang bangun kelembagaan desa adat yang selama ini menjadi penjaga setia hutan di Indonesia dari kepunahan.UU No.7
Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air juga turut menjadi penyumbang tercerabutnya desa dari haknya atas kebutuhan dasar masyarakat yaitu air.
Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam bagian penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa tujuan UU No.6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum  dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional,efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Tabel 1
Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa
Desa Lama
Desa Baru
Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No.
72/2005
UU No. 6/2014
Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas

Kedudukan Sebagai organisasi pemerintah- an yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.
Posisi dan peran kabupat- en/kota Kabupaten/kota mempunyai ke- wenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; terma- suk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang
tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.
Delivery kewenangan dan program Target Mandat
Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menye- lenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
Posisi dalam pemban- gunan Obyek Subyek
Model pembangunan Government driven develop- ment atau community driven development Village driven development
Pendekatan dan tindakan Imposisi dan mutilasi sektoral Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi
Sumber: Desa Membangun Indonesia (2014)

Tujuan UU Desa tersebut satu nafas dengan visi dan misi perencanaan pembangunan nasional 2015-2019 yang bersumber pada Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang menghendaki terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Karenanya, dapat dikatakan Nawa Cita menjadi jembatan harapan ditindaklanjutinya visi dan misi pembaharuan desa dalam peta jalan pembangunan lima tahun mendatang.

Lalu, apa saja sembilan agenda prioritas pembangunan yang dikenal dengan Nawa Cita tersebut.
  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara;
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa;
  9. Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar