YANG DI BOLEHKAN DESA
Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subdidiaritas” UU Desa mempunyai semangat revolusioner, berbeda dengan azas “desentralisasi” dan “residualitas”. Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas desa hanya menjadi bagian dari daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota. Disamping itu, desa hanya menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota. Sehingga desa hanya menerima sisa- sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa.
Kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa menghasilkan definisi desa yang berbeda dengan definisi-definisi sebelumnya. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dengan definisi dan makna itu, UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan ( self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dengan begitu, sistem pemerintahan di desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya
(authority).
Desa juga tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa,
melainkan pemerintahan desa yang sekaligus pemerintahan
masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Artinya,
masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana
pemerintahan desa.
Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya semata- mata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan. Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak.
Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa.
Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan
Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi :
Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya semata- mata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan. Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak.
Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa.
Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan
Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi :
- kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
- kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang- undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
- kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari
empat kewenangan tersebut, pada dua kewenangan pertama yaitu kewenangan
asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, terdapat beberapa prinsip
penting yang dimiliki desa. Dimana kewenangan yang dimiliki oleh
desa tersebut bukan-lah kewenangan sisa (residu) yang
dilimpahkan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana pernah diatur dalam UU No.
32 Tahun. 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun. 2005
tentang
Pemerintahan Desa. Melainkan, sesuai dengan asas rekognisi dan
subsidiaritas. Dan kedua jenis kewenangan tersebut diakui dan ditetapkan
langsung oleh
undang- undang dan dijabarkan oleh peraturan pemerintah.
Kewenangan
berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup
dan atas prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan
perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan kewenangan lokal
berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat Desa
yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan
oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa
masyarakat Desa. Kedua
kewenangan ini merupakan harapan menjadikan desa berdaulat, mandiri,
dan berkepribadian.
Dengan
kedua kewenangan ini Desa mempunyai hak “mengatur” dan “mengurus”,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU Desa, Desa maupun Desa Adat
mempunyai
kewenangan mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan),
tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat
kepada pihak-pihak
yang berkepentingan, dan menjalankan aturan tersebut. Atau
bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan
pembangunan atau
pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar