Apa itu Desa Membangun
Dalam kerangka ini, maka desa tidak lebih menjadi lokasi bagi pemerintah untuk mengambil dan membelanjakan
sumber daya negara. Hanya saja bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kemajuan desa.Pemerintah Orde Baru merubah birokrasi menjadi mesin politik kekuasaan
yang minim orientasi pemberdayaan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang melekat pada masyarakat lokal. Sumber daya ekonomi lokal dieksploitasi
sedemikian rupa hanya sekadar memenuhi target pertumbuhan. Sementara kesejahteraan masyarakat desa sebagai subyek sekaligus pemilik sumber daya
terpinggirkan. Akhirnya, kata pembangunan lekat pada tubuh pemerintah sebagai subyek pelaku, sementara desa hanya sebagai oyek pembangunan yang
dilakukan pemerintah.
Konsep kunci pembangunan untuk memahami frasa “membangun desa” dan “desa membangun” tidak dikenal dalam wacana dan teori pembangunan. Konsep pembangunan desa sebenarnya tidak dikenal dalam literatur pembangunan. Secara historis, pembangunan desa merupakan kreasi dan ikon Orde Baru, yang muncul pada Pelita I (1969-1974) yang melahirkan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa di Departemen Dalam Negeri.Namun pada pertengahan 1980-an pembangunan desa kemudian diubah menjadi pembangunan masyarakat desa, sebab pembangunan desa sebelumnya hanya berorientasi pada pembangunan fisik, kurang menyentuh masyarakat. Direktorat Jenderal Bangdes juga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, namun arus pemberdayaan yang hadir pada tahun 1990-an
Konsep kunci pembangunan untuk memahami frasa “membangun desa” dan “desa membangun” tidak dikenal dalam wacana dan teori pembangunan. Konsep pembangunan desa sebenarnya tidak dikenal dalam literatur pembangunan. Secara historis, pembangunan desa merupakan kreasi dan ikon Orde Baru, yang muncul pada Pelita I (1969-1974) yang melahirkan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa di Departemen Dalam Negeri.Namun pada pertengahan 1980-an pembangunan desa kemudian diubah menjadi pembangunan masyarakat desa, sebab pembangunan desa sebelumnya hanya berorientasi pada pembangunan fisik, kurang menyentuh masyarakat. Direktorat Jenderal Bangdes juga berubah menjadi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, namun arus pemberdayaan yang hadir pada tahun 1990-an
nomenklatur juga berubah menjadi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang bertahan sampai sekarang. Ditjen ini masih akrab dengan nomenklatur
pembangunan desa, karena pembangunan desa tertuang dalam PP No. 72/2005. Baik RPJMN maupun institusi Bappenas dan kementerian lain sama sekali tidak
mengenal pembangunan desa, melainkan mengenal pembangunan perdesaan dan pemberdayaan masyarakat (desa). Pembangunan desa tidak lagi menjadi agenda
nasional tetapi dilokalisir menjadi domain dan urusan desa.
Literatur teori pembangunan juga tidak mengenal pembangunan desa. Pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dan dikembangkan. Desa maupun membangun desa menjadi bagian dari pembangunan perdesaan.Bappenas menganut aliran dan posisi ini. Literatur pembangunan perdesaan begitu kaya, dinamis dan transformatif. Seperti terlihat dalam tabel 1.2 ada perubahan dari paradigma lama (dekade 1960-an hingga
1980-an) menuju paradigma baru (dekade 1990-an hingga sekarang). Paradigma lama bersifat state centric: otokratis, top down, sentralistik, hirarkhis, sektoral dan seterusnya. Paradigma baru tampaknya mengandung spirit rekognisi dan subsidiaritas yang bersifat society centric: demokratis, bottom up, otonomi, kemandirian, lokalitas, partisipati, emansipatoris dan seterusnya (Eko, et,.al. 2014). Desa membangunadalah spirit UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Literatur teori pembangunan juga tidak mengenal pembangunan desa. Pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dan dikembangkan. Desa maupun membangun desa menjadi bagian dari pembangunan perdesaan.Bappenas menganut aliran dan posisi ini. Literatur pembangunan perdesaan begitu kaya, dinamis dan transformatif. Seperti terlihat dalam tabel 1.2 ada perubahan dari paradigma lama (dekade 1960-an hingga
1980-an) menuju paradigma baru (dekade 1990-an hingga sekarang). Paradigma lama bersifat state centric: otokratis, top down, sentralistik, hirarkhis, sektoral dan seterusnya. Paradigma baru tampaknya mengandung spirit rekognisi dan subsidiaritas yang bersifat society centric: demokratis, bottom up, otonomi, kemandirian, lokalitas, partisipati, emansipatoris dan seterusnya (Eko, et,.al. 2014). Desa membangunadalah spirit UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
UU Desa menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Pemerintah supradesa menjadi pihak yang menfasilitasi tumbuh kembangnya kemandirian dan kesejahteraan desa melalui skema kebijakan yang mengutamakan rekognisi dan subsidiaritas.Supra desa tak perlu takut dengan konsekuensi pemberlakukan kedua azas tersebut. Dengan menjadi subyek pembangunan justru desa tidak lagi akan menjadi entitas yang merepotkan tugas pokok pemerintah kabupaten, provinsi bahkan pusat. Justru desa akan menjadi entitas negara yang berpotensi mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa baik di mata warga negaranya sendiri maupun negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar